Terlibat Jaringan Penipuan dan Pemerasan Berkedok Sex Phone, 10 WNA China-Vietnam Ditangkap 

Dicky Sigit Rakasiwi
Polda Kepri menggelar jumpa pers penangkapan 10 WNA China dan Vietnam karena melakukan penipuan. (Foto:iNewsBatam/Dicky Sigit R)

BATAM, iNews.id - Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki warga negara China dan Vietnam ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kepri karena terlibat penipuan dan pemeasan berkedok Sex Phone di Kota Batam. Kesepuluh tersangka adalah TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat. 

"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat," jelasnya.

Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. 

"Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," tukasnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.

"Tentunya dari kejadian ini, kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," katanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya. 

"Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai icon yang melakukan video call sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.

Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network