BATAM, iNewsBatam.id - Seorang guru ngaji di Nongsa, Kota Batam, tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku berinisial F (28) yang berprofesi sebagai guru ngaji. Ia diamankan polisi setelah orang tua korban melapor ke Polisi.
"Pelaku guru mengaji sekaligus tetangga korban, ia dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapat informasi anaknya telah mendapatakan tindakan tidak senonoh dari pelaku," ujarnya Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan Kapolsek Nongsa, perbuatan tercela tersebut diketahui saat sang anak mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya. Mengetahui kondisi itu sang ibu lalu bertanya dan korban mengaku sudah mendapat perlakuan tidak wajar.
"Mendapati informasi tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Kemudian dilakukan visum barulah tersangka kita amankan," ujarnya Kamis (7/12/2023).
Dari keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku.
"Keterang pelaku juga sama, usai menjalani aksi tersebut ia memberikan sejumlah uang kepada korban agar tutup mulut," katanya lagi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, 1 buah kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait