NATUNA, iNewsBatam.id - Kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik dengan siswa sebagai korbannya, kembali terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Seorang oknum pendidik berstatus ASN dengan inisial IM (29), ditangkap polisi dengan tuduhan mencabuli lima orang siswanya yang masih berusia di bawah umur.
Para korban ini berjenis kelamin laki-laki dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan IN ditangkap di daerah Kecamatan Bunguran Selatan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu korbannya.
"Tersangka kita amankan di sebuah rumah yang merupakan tempat dia menumpang tinggal, dan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 lalu," kata Apridony, Senin (27/5/2024).
Adapun krnologi kejadian bermula saat tersangka mengajak korban untuk menemaninya ke Ranai setelah pulang sekolah dan diajak menginap di tempat IM tinggal.
Perbuatan maksiat itu setelah tersangka mengajak korban untuk membeli peralatan mengajar, lalu korban diajak tidur di kamarnya. Pada saat tidur, korban merasa alat kelaminnya diraba-raba, dan membuat korban terbangun dari tidurnya.
"Korban melihat tersangka sedang memegang alat kelaminnya. Karena takut korban tidak berani melawan dan hanya diam, setelah itu tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan perbuatannya sampai klimaks," ujarnya.
Apridony mengungkapkan bahwa terhadap korban-korban yang lain modus yang dilakukan tersangka hampir sama. Motif tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korbanya karena ada rasa penasaran.
"Dari hasil keterangan korban dan saksi modus yang digunakan hampir sama, dengan alasan menemani tersangka tidur sehingga tersangka bisa melakukan perbuatannya. Tersangka sudah terbukti melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap tiap korbannya," ungkap AKP Apridony.
Pada perkara ini kepolisian menyita barang bukti berupa baju dan celana. Selain mengumpulkan barang bukti, tim penyidik Polres Natuna juga telah meminta keterangan lima orang korban, termasuk korban yang melapor.
Kini, IN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkas Apridony.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait