JATENG, iNewsBatam.id - Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Pelaku membunuh dua orang yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan berantai di Wonogiri.
1. Berawal dari Pengungkapan Pencurian dengan Pemberatan
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S.
Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait