BATAM, iNewsBatam.id - Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Batu Aji melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro membenarkan informasi tersebut. “Sudah P21. Penyidik Polsek Batu Aji sudah menyerahkan berkas kelengkapan perkara pembunuhan Tetty Rumondang Haharap serta barang bukti,” ujarnya Rabu (7/2/2024).
Diketahui, polisi menetapkan Ahmad Yuda Siregar sebagai tersangka kasus pembunuh mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap. Korban tidak lain adalah istrinya sendiri.
Dalam aksinya, Ahmad Yuda Siregar bersama istri sirinya Bunga Lestari Pulungan melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin mengusai harta korban.
Korban dibunuh dan dibakar di rumah kontrakan korban di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Batam, Sabtu (11/11/2023). Ahmad Yuda Siregar ditangkap di Pekanbaru saat mencoba kabur.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait