BATAM, iNewsBatam.id - Geram dengan perbuatan sadis pelaku pembunuhan istri, puluhan warga yang didominasi wanita mengawal sidang perdana kasus pembunuhan Tety Rumondang Harahap, mantan Kepala Rumah Sakit Padang Sidempuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/2/2024).
Puluhan emak-emak warga Muka Kuning Indah Batu Aji ini membawa poster dan meminta agar tersangka Ahmad Yuda Siregar dihukum mati.
Menurut mereka, Ahmad Yuda Siregar merupakan pembunuh berdarah dingin dan harus mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami ada 20 orang warga Genta I, meminta Jaksa Penuntut dan Ketua Majelis Hakim agar Ahmad Yuda Siregar dihukum mati atas pembunuhan Tetty Rumondang Harahap,” ujar salah seorang warga.
Menurutnya, motif pelaku pembunuhan berencana tersebut bukan hanya akan membunuh korban, tapi juga bisa membahayakan nyawa warga sekitar karena berusaha membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku ini membakar korban. Kalau seandainya api ikut membakar rumah pastilah akan menjalar ke pemukiman warga sekitar,” tegas para warga.
Sidang perdana kasus pembunuhan Tety Rumondang Harahap dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa penuntut untuk kasus ini dipegang Karyaso Immanuel.
Terlihat proses persidangan tersebut juga dihadiri oleh anak korban, kuasa hukum serta paguyuban masyarakat Padang Sidempuan
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait