Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan

Pratamayude
Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan tertunduk mendengar vonis mati yang dibacakan Hakim PN Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Benny Yoga Dharma dengan didampingi dua hakim anggota pada Kamis (6/6/2024).

Dalam amar putusannya, Benny menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati,” ujar Hakim Benny di persidangan.

Hakim Benny menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana. Dengan beberapa bahan pertimbangan diantaranya, fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

"Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network