Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan

Pratamayude
Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan tertunduk mendengar vonis mati yang dibacakan Hakim PN Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network