Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait