BATAM, iNewsBatam.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Benny Yoga Dharma dengan didampingi dua hakim anggota pada Kamis (6/6/2024).
Dalam amar putusannya, Benny menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati,” ujar Hakim Benny di persidangan.
Hakim Benny menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana. Dengan beberapa bahan pertimbangan diantaranya, fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
"Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.
Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait