BATAM, iNewsBatam.id - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Zul Herwan alias Yusri, penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriani, korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang di Setokok, Barelang, Batam, Senin (11/12/2023) lalu.
Penetapan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka dibenarkan Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang. "Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka kami menetapkan Yusri sebagai tersangka," ujar Budi.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah penyidik mendatangi keluarga korban ke kampung halaman Fitriani di Tanjung Batu, Karimun. "Korban pernah curhat dengan Denis, temannya yang ada di Malaysia. Bahkan korban juga mengirimkan screenshoot percakapan antara korban dengan Yusri," jelas Budi.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait