Diketahui, didalam percakapan dua insan ini, korban Fitriani bertengkar dengan Yusri. Pemicunya, korban dalam keadaan hamil dan meminta pelaku bertanggungjawab. Namun pelaku justru meminta korban Fitriani menggugurkan kandungannya. Hal ini karena pelaku Yusri sendiri memiliki istri dan anak.
"Korban menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya. Namun pelaku menolak bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya. Hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran dua insan ini," urai Budi.
Sementara itu, dari keterangan keluarga juga diketahui sekitar bulan Agustus atau September tahun 2022 lalu, korban meminta ijin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja. Korban sendiri sebelumnya bekerja sebagai PMI di Malaysia.
"Setelah korban pamit dari rumah maka pihak keluarga tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban," tambah mantan Kapolsek Lubuk Baja ini.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait