Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Riski Roshali
Rafael Alun Trisambodo Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBatam.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tuntutan ini dibacakan di ruang Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023). 

Dalam persidangan, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. 

Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. “Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa.

selain itu, dalam proses persidangan Rafael Alun tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan. 

Sebelumnya, JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di ruang sidang. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” ucapnya lagi. 

Rafael Alun diyakini Jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). 

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya Ernie Meike Torondek.

Sebelumnya, tim JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).  

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan. 

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.  

Diketahui, Ernie Meike Torondek merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut kata Jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.  

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. 

Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.  Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. 

Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.  

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra. Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network