Misteri Tengkorak di Barelang, Korban Dibunuh Dengan Cara Dijerat Dengan Selendang

ko
Tersangka pembunuhan Fitriani saat diamankan Satreskrim Polresta Barelang (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Dari hasi penyelidikan, Satreskrim Polresta Barelang mengungkapkan jika Fitriani, korban yang ditemukan dalam kondisi sudah tulang belulang di Setokok Senin (11/12/2023) lalu, dibunuh dengan cara dicekok lalu dijerat menggunakan selendang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, sekitar bulan Agustus atau September 2022 lalu, korban meminta ijin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja.

"Korban dijemput oleh Yusri sang kekasih  di Pelabuhan Sekupang. Pada saat di pelabuhan, korban telah memakan obat penggugur kandungan," ujarnya Budi.

Ditambahkan Budi, berdalih rindu karena lama tak berjumpa, pelaku mengajak korban jalan jalan ke Barelang. Namun ditengah perjalanan, keduanya kembali bertengkar terkait kehamilan Fitri.

"Sempat bertengkar karena korban terus mendesak pelaku untuk segera menikah. Sementara pelaku sendiri masih terikat perkawinan dengan istri sahnya," tambah Budi.

Sesampai di Teluk air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum  tadi mulai  bereaksi. Korban Fitri merasa sakit yang luar biasa diperutnya dan ingin berbaring. Tersangkapun langsung menepikan sepeda motor yang digunakan dan masuk ke dalam perkebunan milik warga.

"Korban mencari tempat berbaring dan meminta diambilkan selendang di dalam tas miliknya untuk dijadikan bantal. Permintaan tersebut dituruti pelaku namun saat melihat kondisi korban sudah lemah, ia langsung melilitkan selendang tersebut ke leher korban hingga tewas," katanya lagi.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang kerumah.  Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Zul Herwan alias Yusri, penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriani, korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang di Setokok, Barelang, Batam Senin (11/12/2023) lalu.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah penyidik mendatangi keluarga korban ke kampung halamannya di Tanjung Batu, Karimun. "Korban pernah curhat dengan Denis,  temannya yang ada di Malaysia. Bahkan korban juga mengirimkan screenshoot percakapan antara korban dengan Yusri," jelas Budi.

Diketahui, didalam percakapan dua insan ini, korban Fitriani bertengkar dengan Yusri. Pemicunya, korban  dalam keadaan hamil dan meminta pelaku bertanggungjawab. Namun pelaku justru meminta korban Fitriani menggugurkan kandungannya. Hal ini karena pelaku Yusri sendiri memiliki istri dan anak.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network