Sakit Hati Gaji Tak Dibayar, Rahman Nekat Bacok Marketing Perumahan Hingga Tewas

Gusti Yennosa
Kasat Reskrim Polresta Barelang Sedang Melakukan ekspose kasus perkara di Polresta Barelang.

Batam, iNewsBatam.id - Sakit hati dan merasa dipermainkan karena gaji tak kunjung dibayar, menjadi motif Rahman Padak (62), memghabisi nyawa Almiron Sihombing alias Jimmy, marketing pemasaran PT Mega Trijaya di Komplek Ruko Oryza Hill Tiban, Sekupang Kota Batam.

Pembunuhan berencana itu dilakukan tersangka pada Rabu (6/3/1024) siang. Dia membacok korban berulang kali hingga bersimbah darah dan meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto menceritakan, kejadian itu bermula saat tersangka baru bangun dari tidur. Ia tidak memiliki uang.

Lantas, tersangka berniat menagih gaiinya sebesar Rp3 juta kepada Wiliam, bos PT Mega Trijaya. "Tersangka pernah bekerja sebagai sekuriti jaga lahan Oryza Hill. Dan, gajinya satu bulan belum dibayarkan," kata Ramadhanto, Kamis (7/3/2024).

Tersangka datang ke komplek ruko yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut dan menyasar kantor pemasaran. "Tersangka sudah membawa parang yang diselipkan atau disembunyikan dalam payung," katanya lagi.

Dia pun menanyakan keberadaan Wiliam kepada korban dan seorang wanita yang diduga juga marketing Ruko Oryza Hill tersebut. Wanita tersebut menyebut jika ingin bertemu Wiliam harus membuat janji terlebih dahulu.

Mendapat jawaban tersebut, tersangka pun pergi dan duduk di warung depan Ruko Oryza Hill sembari menunggu wanita tersebut pergi. Setelah wanita itu pergi, tersangka kembali masuk ke kantor pemasaran dan menanyakan keberadaan Wiliam kepada korban.

Namun lagi-lagi jawaban yang diterima sama. Tersangka pun langsung menebas korban. Dia membacokkan parang yang sebelumnya sudah disiapkan ke kepala korban.

Korban sempat lari, namun tersangka kembali mengayunkan parangnya membabi buta dan mengenai tubuh serta tangan korban.

"Sudah direncanakan, dia berniat menghabisi nyawa siapapun yang ada di sana (kantor pemasaran)," ujar Ramadhanto.

Usai membunuh korban, tersangka pun pergi dan meninggalkan lokasi tersebut. Dia langsung ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

"Motif tersangka sakit hati karena gajinya tidak dibayarkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network