LINGGA, iNewsBatam.id – Terbuai rayuan akan dinikahi, seorang remaja putri di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, terjerumus dalam seks bebas.
Beruntung, sebelum hubungan terlarang ini semakin dalam, keluarga korban bertindak cepat dengan melaporkan ER ke Polsek Dabo Singkep. Tak menunggu lama, pria beristri inipun digelandang ke jeruji besi oleh polisi.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, tersangka ER dilaporkan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dijelaskan Rohandi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan yang ia terima dari pelaku kepada keluarganya. Tidak terima anaknya jadi korban nafsu bejad ER, keluargapun melaporkan kejadian ini ke Polsek," jelasnya.
"Tersangka ini sudah berstatus menikah. Meski begitu, pelaku juga memiliki hubungan dengan korban yang masih dibawah umur. Bermodal rayuan dan janji menikah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri," lanjutnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait