Pria Beristri di Lingga Masuk Bui, Polisi: Cabuli Kekasih Hingga Belasan Kali

Ruslan
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Di Dabo Singkep (Foto: Ruslan/iNewsBatam)

Kepada polisi, korban mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai  melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.

“Korban sudah disetubuhi sebanyak 16 kali. Pelaku ini  menjalankan aksinya di 3 lokasi yaitu di kosan tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” kata Rohandi.

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tuturnya

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network