Dalam Setahun Residivis Ini Curi 70 Motor di Batam, Kapolresta: Dijual ke Pulau

pratamayude
Kapolresta Barelang interogasi pelaku Curanmor (foto: defrizal/iNewsBatam.id)

Pelaku ditangkap bersama seorang penadah, M Alimin (31) di salah satu warung Jembatan 2 Barelang pada Senin (11/12/2023). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan sempat bergelut dengan petugas. Akibatnya, ia pun mendapat hadiah timah panas pada kedua kakinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 37 unit sepeda motor hasil curian pelaku. "Lima orang korbannya sudah melapor, dan hari ini kita serahkan sepeda motor (barang bukti) kepada pemiliknya," sebut Nugroho.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang dan mengecek kendaraannya. Sepeda motor bisa diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan, gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network