Coba Kelabui Petugas, Begini Cara Pelaku Selundupkan 60kg Sabu

Pratamayude
BNN saat menggelar Konferensi Pers Penggagalan pengiriman 60 kg sabu di Tanjungpinang (foto: iNews)

Selain DF, petugas BNN juga menangkap tersangka lainnya yakni HY warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) yang juga sudah ditangkap, untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya."Mereka tergiru karena diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah," kata Marthinus.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network