Selain DF, petugas BNN juga menangkap tersangka lainnya yakni HY warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) yang juga sudah ditangkap, untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya."Mereka tergiru karena diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah," kata Marthinus.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait