Polresta Barelang Berhasil Gagalkan Peredaran 2kg Kokain.

Johan Utoyo
Press releace pengungkapan narkoba Polresta Barelang. (foto: Johan / iNews Batam)

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 2.037 gram. 

Kepada polisi tersangka SK mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengambil 1 buah tas ransel berisikan 2 bungkus narkotika jenis kokain di sebuah Halte dekat RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang.

"Tersangka ini bertugas mengambil, nanti kokain ini akan diserahkan kepada siapa harus menunggu informasi dari satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran," lanjut Kapolresta.

Atas pengungkapan tersebut Polresta Barelang menyelamatkan  20.370 jiwa manusia jika asumsi 1 gram kokain di gunakan untuk 10 orang. " jika diuangkan maka harga kokain tersebut sekitar RP. 14 M lebih," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksinal hukuman mati.
 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network