MATARAM, iNewsBatam.id - Buntut dugaan melecahkan hijab, Senator Bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB oleh aktivis di NTB, Rabu (3/1/2024).
Direktur Lombok Global Institute NTB M Fihiruddin mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya sebagai anak bangsa yang khawatir dengan statement wakil rakyat.
Pertanyaan itu pun dinilai melukai hati umat muslim. "Bagi kami kalimat itu tidak layak diucapkan. Statemen itu sangat melukai hati kami sebagai umat muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin usai melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/12/2024).
Ia menilai pernyataan Arya Wedakarna sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menciderai kehormatan lembaga legislatif. menurutnya, anggota DPD RI seharusnya menjadi penjaga harmonisasi agama, ras dan berbangsa dalam segala situasi. "Dengan adanya laporan ini, kami harap penyidik Polda NTB untuk segera bertindak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polda NTB harus gerak cepat untuk memanggil Senator Arya ke Polda NTB," pintanya.
Sebelumnya video senator Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik tersebut, Arya mengungkapkan kekesalannya terhadap sejumlah pegawai saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya.
Terkait viralnya video tersebut Arya juga telah memberikan larifikasi dan mengucapkan permohonan maaf jika pertanyaannya melukai sejumlah warga.
Dia pun menegaskan jika dalam video tersebut dirinya tidak menyebutkan agama atau pun ras yang menyinggung.
Statemennya itu hanya diselaraskan dengan Perda Bali No 2/2012 Ttg Pariwisata Bali. Baca Juga Dinilai Lecehkan Hijab, Senator Bali Arya Wedakarna Ramai-Ramai Dikecam Netizen "Kami tidak menyebutkan nama agama apapun nama suku apapun dan juga pekerjaan apapun. Bahwa hal tersebut sudah selaras dengan peraturan Perda Bali No 2 2012 tentang wisata Bali," ucapnya.
Sumber: iNews NTB
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait