JAKARTA, iNewsBatam.id - Buntut dari ucapan yang diduga menghina wanita berhijab, Arya Wedakarna dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan bahwa Arya terbukti melanggar kode etik dan dipecat dari senator.
.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. hasil BK apa, saya belum tahu. Lah ternyata tadi saya baca di media, pemecatan ya," kata La Nyalla saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Kendati demikian, La Nyalla mengaku tak tahu kapan BK DPD RI memecat Arya. Meski begitu, hasil sidang etik BK DPD RI telah diparipurnakan.
"Saya juga enggak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat," tuturnya.
"Sah (pemecatan Arya) sudah di paripurna hari ini. Sah sah," ucap La Nyalla.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait