BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap mantan personel Polri berinisial ED, karena melakukan aksi perampokan menggunakan senjata api di depan Industri Cammo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.
Dalam melakukan aksinya, ED dibantu oleh rekannya SSG. Dia mengaku sebagai anggota Polri untuk memperdaya korban yang saat itu tengah seorang diri menunggu temannya.
"Saat korban sedang menunggu temannya, tersangka ED dan SSG mendatangi dan mengaku sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konfrensi pers, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, tersangka meminta korban memperlihatkan identitasnya dan kemudian mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.
Di sana, tersangka ED meminta korban turun, karena tidak mau pelaku langsung menodongkan senjata api. Korban yang takuk langsung melarikan diri dan melapor ke Polsek setempat.
"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Batam Kota," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada tanggal 2 Januari 2024.
Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka.
"Tersangka ED, merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri. Dia merupakan residivis yang sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat, karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dijatuhi hukuman 12 tahun. ED ini baru keluar pada 2 Februari 2022," kata Kabid Humas.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait