"Pertama kita amankan Elwin di Baloi, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Saat diamankan, ke dua pelaku ini melakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Yudi juga menyebut jika Elwin residivis kasus pencurian rumah kosong. Sementara, Rendi pernah ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru bebas pada tahun lalu, 2023.
"Keduanya kita Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait