Polisi Amankan Parang Berkarat, Otak Perampokan di Batam: Untuk Menakut-nakuti Korban

Defrizal
Pelaku perampokan, Rendi dan Elwin (dari kanan) saat diperiksa penyidik Polsek Lubuk Baja (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

"Pertama kita amankan Elwin di Baloi, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Saat diamankan, ke dua pelaku ini melakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Yudi juga menyebut jika Elwin residivis kasus pencurian rumah kosong. Sementara, Rendi pernah ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru bebas pada tahun lalu, 2023.

"Keduanya kita Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network