Sementara itu, Rendi menyebut jika perampokan Apotek Kimia Farma tersebut diotaki oleh Elwin. "Saya diajak, saya yang bawa motor dan Elwin yang masuk," katanya singkat.
Terpisah, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yud Arvian saat dikonfirmasi mengatakan jika Elwin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curas). Dia ditangkap karena membobol rumah kosong beberapa tahun lampau.
"Tersangka Rendi juga pernah ditangkap karena kasus Curanmor dan baru bebas Tahun 2023," kata Yudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait