Boking Bocah Lewat Michat, Kepala Dusun di Natuna Terancam 15 Tahun Penjara

Alfie Al Rasyid
istimewa

NATUNA, iNewsBatam.id - Daun muda memang lebih enak, ungkapan inilah yang membuat seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna terjerumus dan  berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinial A (53) ini tersandung masalah hukum setelah dilaporkan keluarga salah satu korban lantaran memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.

terbongkarnya perbuatan keji tersebut bermula saat orang tua salah satu korban memeriksa hp anaknya. Dari percakapan di aplikasi Michat diketahui anaknya telah berhubungan dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku.

"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka,">

Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua korban, keduanya masih anak dibawah umur berinisial S dan D.

Mirisnya, kedua korban ini sudah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network