"Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Semarang selama tahun 2023," kata Kombes Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait