Batam, iNewsBatam.id - Tawuran remaja menewaskan satu orang di Kota Bogor. Hal ini membuat panik warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
Saat ini, Polisi sudah menangkap lima pelaku aksi tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dari lima pelaku yang ditangkap tersebut diketahui tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
“Kita berhasil tangkap pelaku ada lima orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan dua anak-anak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut.
Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.
“Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan sepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,” katanya.
Baca Juga Heboh Tawuran Pelajar di Bogor, Satu Orang Terluka Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
“Selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya. Baca Juga Tawuran 2 Kelompok Pelajar Pecah di Lapangan Merdeka Sukabumi saat Ramai Warga Beraktivitas
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait