BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa 500 liter solar, satu unit mobil, empat buah kartu pengendali BBM subsidi Fuel Card Bukopin, plat nomor palsu dan beberapa buah jerigen.
Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah, dengan membeli minyak subsidi jenis solar di SPBU secara berulang kali, mereka mengelabui petugas dengan menggunakan empat nomor polisi (nopol) palsu. "Kemudian minyak yang dibeli ini ditampung di suatu tempat," kata Yudha, Selasa (6/2/2024).
Meski demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut. "Setelah kita gerebek gudangnya, itu gudang sudah kosong. Jadi saat ini kita masih mengejar siapa pemilik gudang ini," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait