Yudha menjelaskan, dalam sehari pelaku dapat membeli sebanyak 250 liter solar subsidi. "Dalam 30 hari dia bisa membeli 7.500 liter. Kemudian kalau dikalikan Rp6.800 yang dia jual itu sudah Rp51 juta per hari. Sementara dia jual dengan selisih harga Rp2.000 per liter dikali satu hari dia bisa 250 liter, itulah keuntungan dia," kata dia.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Selain itu juga ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut mencapai Rp255 juta "Karena BBM subsidi tersebut dijual, ini masih kita selidiki dijual ke luar, mungkin ke industri. Namun ini masih diselidiki gudangnya," katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait