3. Menghubungi call center aplikasi pinjol
Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi.
Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut:
Situs resmi OJK: ojk.go.id.
Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id.
WhatsApp OJK: 081-157-157.
Kontak resmi OJK: 157.
Demikian beberapa cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait