JAKARTA, iNewsBatam.id - Banyak masyarakat menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk berjudi online. Hal tersebut berdasarkan temuan dan pengaduan masyarakat yang terjerat pinjaman online kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas PASTI OJK, Sardjito mengatakan, berdasarkan temuan dan pengaduan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Sebagian korban mengaku tergiur meminjam uang dari pinjol karena tergoda dengan tawaran judi online.
Dijelaskannya, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan alias gampang. “Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat maunya cari uang dengan cara paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan perang terhadap maraknya judi online di masyarakat. Bahkan, Kominfo menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam situasi darurat judi online.
Dampak judi online di masyarakat sudah sangat luas. Hal tersebut menjadi keprihatinan yang luar biasa. Di mana, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan untuk segera menangani dan menindak tegas semua aplikasi dan konten terkait judi online.
Pemerintah telah melakukan upaya literasi digital hampir satu dekade ke belakang, dengan kampanye literasi digital. Hal tersebut merupakan bagian dari desain besar transformasi digital yang sedang dilakukan pemerintah. Untuk memerangi maraknya judi online di kalangan masyarakat, diperlukan kolaborasi dan partisipasi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya, baik di jagat digital maupun organisasi masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya judi online. (*)
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait