BATAM, iNewsBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, RM (67) ditangkap polisi di Batam. Dia ditangkap karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pencabulan itu terjadi pada Rabu (24/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak bermain ke tempat temannya dan melintas di depan rumah pelaku.
Lalu, korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke sebuah tenda tempat parkir mobil yang ada di komplek tinggal mereka.
"Pakaian korban dilepas dan celana korban diturunkan hingga selutut, lalu dicabuli," kata Sudirman, Senin (4/3/2024).
Tak hanya itu, pelaku, kata Sudirman, juga melakukan perbuatan menjijikkan. Dia menjilati kemaluan korban.
Selanjutnya: Pengakuan Pelaku
Kepada iNewsBatam.id, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak lima kali. "Sudah lima kali," kata lansia tersebut.
Duda itu mengaku pencabulan itu dilakukan karena tak mampu menahan hawa nafsunya. "Saya nafsu lihat tubuhnya," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku mengaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Ia juga mencium bibir dan tubuh bocah tersebut.
"Setelah itu saya kasih uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan ke orang lain dan orang tuanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait