Dua Sudah Tersangka, BC Batam Kembali Bidik Pihak Swasta Kasus Mikol Ilegal

Gusti Yennosa
Kepala BC Batam (tengah) konferensi pers ungkap kasus kontainer muatan mikol ilegal dan dihadiri Kapolda Kepri (foto: Gusti Yennosa/iNewsBatam.id)

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu kontainer dengen merek LEGEND di kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT. BOS. Kontainer yang diketahui membawa ribuan mikol ilegal berbagai merek ini masuk ke Batam melalui pelabuhan Bintang 99. 

Uniknya, dokumen penyerta atau manifest dari muatan kontainer ini disebutkan berisi barang merek Rio Spalking. Sayangnya, hingga beberapa hari berada di pelabuhan, pihak importir tidak melakukan kewajiban yakni mengurus dokumen pemasukan barang import atau biasa disebut PPFTZ 01. 

"Justru yang diberikan pada kita dokumen SPPB dan dokumen PPFTZ yang kemudian kita yakini palsu. Berdasarkan hal itulah tim melakukan control delivery dan akhirnya bisa mengamankan kontainer berisi mikol ini," jelas Rizal.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network