Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 209 Perkara Tindak Pidana

Pratamayude
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 209 Perkara Tindak Pidana. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika serta barang bukti lainnya yang berasal dari 209 perkara di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (6/3/2024).

"Sejumlah barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 5.681,87 gram sabu-sabu, 2.183,33 gram ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1.911 gram ketamin dan 243 unit handphone berbagai macam jenis dan merek," ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Untuk pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator.

Namun sebelum dimusnahkan lanjutnya, dilaksankan juga uji coba pemakaian alat tes kit narkotika oleh Bambang Bachtiar,  Direktorat Narkotika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum Kejagung RI, Bambang Bachtiar mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri mendapatkan distribusi satu unit alat tes kit narkotika.

"Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kami bisa memastikan apakah barang bukti yang dimunshakan itu asli atau palsu karena diganti. Kedepannya kami upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari. Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala, sehingga dapat tetap digunakan," katanya.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network