Selanjutnya Barang yang dimusnahkan merupakan barang kiriman yang tidak dilengkapi dengan sertifikat dari negara asalnya terdiri dari 1.075 Kilogram bawang putih, 400 kilogram jeruk dan paprika seberat 360 kilogram.
Dijelaskan Herwintarti, Badan Karantina Indonesia adalah institusi penyelenggara perkarantinaan hewan, Ikan dan
Tumbuhan.
Badan ini bertugas mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit di wilayah Negara Republik Indonesia. "Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan pangan yang aman bagi kesehatan masyarakat," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait