JAKARTA, iNewsBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dicairkan mulai hari ini, Jumat (22/3/2024).
Penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, karena gaji ASN sudah mengalami kenaikan 8 persen, maka jumlah THR pun akan menggunakan gaji baru. Demikian juga untuk pensiunan yang akan naik sebesar 12 persen.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).
Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut yakni kepastian besaran THR yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, dijelaskan juga besaran THR yang akan diberikan sesuai dengan jabatan dan instansi PNS itu bekerja.
Komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan).
Kemudian, 100 persen tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Lalu, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100 persen tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen.
Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut daftar penerima THR PNS 2024:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait