Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran mulai disalurkan tanggal 2 Juni 2025 dan dilakukan otomatis tanpa pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau proses administratif tambahan,” jelas Henra, Sekretaris Perusahaan TASPEN, dikutip dari laman resmi Taspen.

Henra menambahkan, gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN dan pensiunan ASN.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin penghasilan para pensiunan yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.

Komponen gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network