Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto: Ist)


Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap akan mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network