Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap akan mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait