JAKARTA, iNewsBatam.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS akan mendapat ketentuan baru tentang cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan.
Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Dalam aturan itu, salah satu poin membahas hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, aturan tersebut ditargetkan rampung maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder,termasuk DPR, terkait hal tersebut,” tuturnya.
Kemudian, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Lantas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas menjelaskan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun untuk saat ini, Anas menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas perihal lamanya waktu cuti.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait