Warga yang curiga ada orang mengejar sapi lalu menangkap pelaku. Mereka juga mengamankan sapi tersebut lalu membawa pelaku ke kantor polisi karena berbelit belit saat diinterogasi.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar diterima berhubungan dengan anaknya," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian . Dia diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait