Jakarta, iNewsBatam.id - Selama ini kubu 02 yakni Prabowo Gibran terus diserang di MK terkait pemberian bansos dalam Pilpres 2024 lalu.
Bahkan permasalahan ini kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan alasan bahwasanya hal tersebut dinyatakan curang karena sudah menciderai Pilpres 2024.
Namun kini Hakim MK menyatakan bahwa tidak menemukan adanya korelasi atau hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2024, dalam hal ini untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.
Hakim Ridwan menjelaskan, semua terbantahkan oleh keterangan lisan empat menteri dalam persidangan yang digelar sebelumnya.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ujarnya.
Sumber: Okezone.com
Editor : Gusti Yennosa