KPU Batam Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Berikut Syaratnya

Pratamayude
KPU Kota Batam membuka pendaftaran untuk PPK untuk Pilkada pada November mendatang (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar bulan November mendatang.

Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, Rosdiana menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPK ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

“Kami dari KPU Batam mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam Pilkada mendatang,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Bagi yang ingin mendaftar, harus mengikuti beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, yakni: 

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tidak hanya itu, bagi warga Batam yang akan mendaftar sebagai calon PPK juga diminta agar melengkapi beberapa dokumen persyaratan diantaranya:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
3. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network