BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan 50 anggota DPRD Kota Batam periode 2024 - 2029, dalam rapat pleno terbuka, Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menjelaskan bahwa hasil penetapan ini merupakan ketentuan dari Makamah Konstitusi usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.
“Penetapan dismissal, dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI. Sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan,” ujar Mawardi.
Rapat pleno terbuka dan penetapan hasil ini sekaligus mengakhiri tahapan Pemilu Februari lalu. Partai NasDem dinyatakan sebagai peraih jumlah kursi terbanyak yakni 10 kursi.
“Untuk pengambilan sumpah itu bukan kewenangan kami lagi. Itu mungkin bisa ditanyakan jadwalnya kepada DPRD Kota Batam. Informasinya periode sekarang ini akan berakhir Agustus mendatang. Tugas kami cukup sampai pada penetapan hasil ini,” ungkap Mawardi.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dari awal sampai akhir.
“Perjalanan yang cukup panjang, dan melelhkan tentunya baik bagi kami dan jajaran maupun mitra semua. Saatnya kami melanjutkan tugas untuk konsentrasi pada penyelenggaraan Pilkada yang sudah di depan mata,” tambahnya.
Berikut nama-nama Anggota DPRD yang sudah ditetapkan.
Editor : Gusti Yennosa