BATAM,iNewsBatam.id - Petugas Kepolisian dari Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pria bernama Anel, karena kedapatan menampung lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) tidak resmi di Perumahan Melia Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Kamis (25/4/2024).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan, lima orang calon PMI ilegal tersebut diketahui berasal dari Lombok, NTB. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan kasus ini kata dia, berdasarkan dari pengembangan pada kasus sebelumnya pada bulan Maret yang lalu. Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan
“Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah yang dikontrak oleh pelaku Anel untuk digunakan sebagai tempat penampungan PMI tidak resmi,” ujarnya, Sabtu (27/4/2024).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 25 April 2024 setelah tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi terkait adanya rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan PMI ilegal.
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman dan pengecekan ke rumah tersebut yang berada di Perumahan Melia Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait