Terlibat Kasus Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Divonis 17 Tahun Penjara

Pratamayude
Agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun

“Para terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, namun vonis yang diberikan Majelis Hakim 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara,” kata Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (3/5/2024).

Dengan demikian kata Rezi, pihaknya berkemungkinan untuk mengambil langkah pengajuan banding. Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa.

“Jaksa masih pikir-pikir akan banding atau tidak, karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Kuasa hukum terdakwa juga pikir-pikir dan keputusannya akan disampaikan Senin (6/5/2024),” katanya.



Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network