BATAM,iNewsBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dedi Andriadi, anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Sebelumnya, Dedi bersama tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1,9 kilogram narkotika jenis sabu.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa, didampingi dua anggota Majelis Hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir yang berlangsung pada, Senin (29/4/2024) lalu.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan, Dedi terbukti secara sah bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 8 bulan. Terdakwa juga dijatuhi denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Tri Rahmi Khairunnisa.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa sebenarnya putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi dan terdakwa lainnya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni 20 tahun.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait