Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India

Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNews.id - Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara India dalam sidang putusan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 106 kilogram, Jumat (26/4/2025) sore.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa mufakat jahat untuk mengimpor narkotika golongan I.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Yona dalam amar putusannya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network