Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India

Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU Benedictus Krisna Mukti dalam persidangan sebelumnya. Benedictus menyatakan puas atas putusan tersebut.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, menyatakan akan mengajukan banding. “Atas putusan hakim, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Yan.

Dewi mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menurutnya terlalu berpaku pada dakwaan jaksa. “Kami kecewa karena semua dalil pembelaan kami seolah sia-sia. Hakim tetap merujuk pada BAP,” ujar Dewi.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network