Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024. Mereka diamankan di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiganya berupaya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait
