Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India
Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)
Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024. Mereka diamankan di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiganya berupaya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.