Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India

Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024. Mereka diamankan di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketiganya berupaya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network