Seorang Paman di Batam Rudapaksa Keponakan yang Masih SD Hingga Hamil

Gusti Yennosa
Tersangka OR, pria di Batam yang merudapaksa keponakannya hingga hamil terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Gusti Yenossa/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menangkap seorang pria berinsial OR, warga Bukit Layang, Mangsang, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

Pria berusia 37 tahun ini ditangkap setelah kelakuannya merudapaksa keponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD terungkap.

Korban yang berusia 12 tahun dirudapaksa berulang kali hingga hamil dan kandungannya kini berusia 7 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD mengatakan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar.

"Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa," ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5).

Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USG). Hasilnya, korban tengah hamil 6 bulan. Ironianya, korban mengaku dihamili  pamannya.

"Pelaku ini ada hubungan saudara dengan korban. Pelaku ini om korban," katanya.

Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap OR di kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG.

"Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan," ungkap Alex.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network